TIM PELAKSANA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
KECAMATAN BAGELEN
DESA DADIREJO
Jln. Jogja Km18 Dadirejo Bagelen Telp. (0274) 7722453 Purworejo 54174
PENGUMUMAN
Nomor : 400.10.2.2/6/2025
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Dadirejo Nomor : 400.10.2.2/72/2025 tanggal 15 Juli 2025 perihal Pembentukan Tim Pelaksana Pengangkatan Perangkat Desa Dadirejo bahwa di Desa Dadirejo Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo terdapat kekosongan Perangkat Desa yaitu :
- Kepala Seksi Kesejahteraan; dan
- Kepala Dusun Jurangkah
Maka dari itu di beritahukan kepada warga masyarakat untuk berpartisipasi mendaftarkan diri menjadi Calon Perangkat Desa untuk formasi jabatan tersebut.
Syarat Umum menjadi Calon Perangkat Desa adalah sebagai berikut :
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- warga Negara Republik Indonesia;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum (SLTA) atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, pada saat penutupan Pendaftaran;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- berbadan sehat;
- bebas narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya;
- berkelakuan baik;
- mendapatkan izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi Bakal Calon yang berasal dari Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Perangkat Desa dan unsur BPD;
- telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Kepala Desa bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa;
- bersedia bertempat tinggal di Desa Dadirejo selama menjabat sebagai Perangkat Desa;
Syarat khusus yaitu :
- surat pernyataan kemampuan mengoperasikan komputer, dibuat diatas kertas bermaterai cukup;
- mempunyai kemampuan teknis yang mendukung pelaksanaan tugas; dan
- surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di Dusun Jurangkah yang dibuat diatas kertas bermaterai cukup bagi Bakal Calon Kepala Dusun Jurangkah;
Pendaftaran dilaksanakan pada 18 s/d 28 Juli 2025 pada hari kerja jam 08.00 s/d 16.00 WIB di Kantor Desa Dadirejo.
Adapun persyaratan administrasi terlampir.
Demikian pengumuman ini di sampaikan agar diketahui dan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Dadirejo, 18 Juli 2025
Ketua Tim Pelaksana
Pengangkatan Perangkat Desa Dadirejo
Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo Tahun 2025
TTD
SUBAGIONO
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TIM PELAKSANA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
KECAMATAN BAGELEN
DESA DADIREJO
Jln. Jogja Km18 Dadirejo Bagelen Telp. (0274) 7722453 Purworejo 54174
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Persyaratan administrasi umum:
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
- fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga dengan Kewarganegaraan Indonesia, atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk dengan Kewarganegaraan Indonesia yang diterbitkan oleh perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang administrasi kependudukan;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
- fotokopi ijazah dari pendidikan tingkat dasar sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
- fotokopi kutipan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau fotokopi kutipan akte kelahiran yang ditandatangani secara elektronik;
- surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, yang diterbitkan oleh pengadilan negeri setempat;
- surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat di Daerah atau rumah sakit umum Daerah;
- surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya dari rumah sakit pemerintah;
- surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- surat izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi Bakal Calon yang berasal dari aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Perangkat Desa dan unsur BPD;
- keputusan Bupati tentang pemberhentian Kepala Desa bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa;
- surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di Desa Dadirejo selama menjabat sebagai Perangkat Desa, dibuat diatas kertas bermaterai cukup.
- surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri bagi bakal calon yang sudah ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa Dadirejo dibuat di atas kertas bermaterai cukup;
- pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar;
- surat lamaran dibuat dengan tulisan tangan ditujukan kepada Kepala Desa Dadirejo Cq. Tim Pelaksana Pengangkatan Perangkat Desa bermaterai cukup;
Persyaratan administrasi khusus :
- surat pernyataan kemampuan mengoperasikan komputer, dibuat diatas kertas bermaterai cukup;
- mempunyai kemampuan teknis yang mendukung pelaksanaan tugas; dan
- surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di Dusun Jurangkah yang dibuat diatas kertas bermaterai cukup bagi Bakal Calon Kepala Dusun Jurangkah;
Ketentuan lain:
- Pelamar datang sendiri ke tempat pendaftaran dan tidak dapat diwakilkan.
- Berkas lamaran dibuat dalam 3 (tiga) rangkap yaitu 1 (satu) bendel asli dan 2 (dua) bendel fotocopy.
- Berkas lamaran dimasukkan dalam :
- stopmap kertas warna biru untuk formasi Kepala Seksi Kesejahteraan; atau
- stopmap kertas warna merah untuk formasi Kepala Dusun Jurangkah.
- Setiap pelamar hanya dapat mendaftar untuk 1 formasi Perangkat Desa.
- Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan secara langsung di Sekretariat Tim Pelaksana Pengangkatan Perangkat Desa (Kantor Desa Dadirejo).
Narahubung :
SUBAGIONO (0812 2891 8891)
BAMBANG ABADI (0815 7815 8325)
Dadirejo, 18 Juli 2025
Ketua Tim Pelaksana
Pengangkatan Perangkat Desa Dadirejo
Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo Tahun 2025
TTD
SUBAGIONO
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TIM PELAKSANA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
KECAMATAN BAGELEN
DESA DADIREJO
Jln. Jogja Km18 Dadirejo Bagelen Telp. (0274) 7722453 Purworejo 54174
JADWAL KEGIATAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
DESA DADIREJO KECAMATAN BAGELEN
KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
NO
|
TANGGAL
|
KEGIATAN
|
1.
|
18 Juli 2025
|
Pengumuman kekosongan Perangkat Desa
|
2.
|
18-28 Juli 2025
|
Pendaftaran Bakal Calon
|
3.
|
30 Juli 2025
|
Penetapan Calon
|
4.
|
31 Juli 2025
|
Penetapan nilai bobot pengabdian
|
5.
|
4 Agustus 2025
|
Seleksi Tertulis/CAT, mengoperasikan komputer, dan
Seleksi Kemampuan Teknis.
|
6.
|
4 Agustus 2025
|
Pengumuman hasil penjaringan dan penyaringan Calon
|
7.
|
5 Agustus 2025
|
Laporan Tim pelaksana kpd Kepala Desa atas hasil
penjaringan dan penyaringan Calon
|
8.
|
5-6 Agustus 2025
|
Masukan, tanggapan atau pengaduan masyarakat
|
9.
|
7 Agustus 2025
|
Penyelesaian masukan, tanggapan atau pengaduan
masyarakat oleh Kepala Desa
|
10.
|
8 Agustus 2025
|
Konsultasi tertulis atas hasil penjaringan dan penyaringan
Calon oleh Kepala Desa kpd Camat
|
11.
|
|
Rekomendasi tertulis dr Camat thd konsultasi Kepala Desa
|
12.
|
|
Usulan pengangkatan Perangkat Desa kepada Bupati
oleh Kepala Desa
|
13.
|
|
Persetujuan terhadap usulan pengangkatan Perangkat
Desa oleh Bupati
|
14.
|
|
Penetapan keputusan Kepala Desa tentang
pengangkatan Perangkat Desa
|
15.
|
|
Pelantikan Perangkat Desa oleh Kepala Desa
|
Dadirejo, 18 Juli 2025
Ketua Tim Pelaksana
Pengangkatan Perangkat Desa Dadirejo
Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo Tahun 2025
TTD
SUBAGIONO
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DOWNLOAD FILE PENGUMUMAN
https://drive.google.com/file/d/1fXVeHS_EM8BrwYJBn5YbxHMSnue5rIKW/view?usp=sharing